BERITA SELAM
Laut lepas Seogwipo, Jeju. (Gambar: Lagu Songroov)
Menyelam pengajar telah dipenjara selama dua tahun di Korea Selatan karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang turis wanita saat berada di bawah air latihan sidang.
Pengadilan Tinggi Gwangju menemukan pengajar bersalah karena menyentuh payudara korban saat menyelam di lepas pantai selatan pulau Jeju pada bulan April 2017, menurut surat kabar berbahasa Inggris yang paling lama berdiri di negara tersebut, Korea Times.
Baca juga: Klaim ciuman di bawah air berujung pada penangkapan penyelam
Pengadilan diberitahu bahwa pengajar, yang tidak disebutkan namanya tetapi saat itu berusia 19 tahun, menyentuh kedua sisi payudara wanita tersebut sebanyak enam kali selama menyelam.
Peserta pelatihan mengatakan dia merasa dia tidak bisa menantangnya pengajartindakannya karena hidupnya bergantung padanya saat itu.
Pengadilan mendengarkan klaimnya bahwa dia trauma dengan pengalaman tersebut dan memerlukan perawatan medis selama dua bulan setelahnya.
Grafik pengajar, yang mengaku hanya sekedar membimbing muridnya, diperintahkan menjalani perawatan selama 40 jam bagi pelaku kejahatan seksual sebagai bagian dari hukumannya.